Saran Pencarian

Profil Panti Asuhan / LKSA Mitra

LATAR BELAKANG

Kegiatan Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu pengalaman amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dimana Negara menjamin kesejahteraan Sosial bagi setiap warga negara Indonesia. 

Salah satu bentuk usaha kesejahteraan sosial adalah penanganan anak-anak yatim/piatu, anak terlantar dan anak miskin. Penanggungan kesejahteraan sosial dalam bentuk Panti Asuhan merupakan bentuk ideal dalam menolong dan membantu mensejahterakan anak asuh, baik lewat Pendidikan, keagamaan dan keterampilan sehingga menjadi mandiri. 

Panti Asuhan Mitra Batu Nan Limo Kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan dan senantiasa meningkatkan usaha penanganan kesejahteraan anak sejak tahun 2003 sampai sekarang ini masih berjalan dengan konsisten, meskipun masih banyak kekurangan dalam memberikan pelayanan pengasuhan kepada kurang lebih 25 (dua puluh lima) kalayen/anak. 

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 Ayat 1 Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar; 
  2. Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, junto Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Amandemen Undang-undang no. 16 Tahun 2001; 
  3. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia; 
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 
  6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Penyandang Cacat; 
  7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 
  8. Akta Yayasan Assaadiyah Batu Nan Limo Nomor 41 Tanggal 12 September 2017, junto Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan As-Saadiyah Batu nan Limo Nomor 47 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020; 
  9. Surat Keputusan Ketua Yayasan Assaadiyah Nomor 02/Y-AS/I/2021 Tentang Penetapan Pengurus LKSA / Panti Asuhan Mitra Masa Bhakti 2021-2025

SEJARAH SINGKAT

Yayasan As-Sa’adiyah didirikan pada tanggal 15 Juli 1995 yang salah satu kegiatannya di dalam bidang Pendidikan yaitu Pendidikan Full Day yang pada saat ini disebut dengan boarding school atau ber-asrama dengan nama Pondok Pesantren Ma’arif As-Sa’adiyah. 

Melihat dan mencermati latar belakang dari peserta didik / santri Pondok Pesantren ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk ada yang yatim, piatu, miskin dan terlantar, maka untuk menaungi dan memenuhi kebutuhan hidup mereka dicanangkanlah pendirian sebuah Lembaga yang merupakan salah satu bagiann atau kegiatan yang berada di bawah naungan Yayasan As-Saadiyah yang kemudian dinamai Panti Asuhan Mitra. 

Adapun kegiatan / program yang diselenggarakan di Panti Asuhan Mitra diantaranya adalah: 
  • Memenuhi kebutuhan pokok kalayen yaitu sandang, papan dan pangan, sehingga mereka mampu mengikuti kegiatan dan program yang dibuat; 
  • Memenuhi dan menuntaskan Pendidikan kalayen (proram wajib belajar), untuk meningkatan taraf hidup masyarakat kedepannya;
  • Memenuhi kebutuhan spiritual keagamaan kalayen, agar selain terpelajar juga mempunyai akhlaqul karimah (berkarakter). 

DASAR LEGALITAS 
  1. Surat Tanda Daftar Panti Auhan MITRA dari Dinas Sosial Kab. Lia Puluh Kota Nomor 460/ 11/ Dinsos-LK/XII/2021.
  2. AKTE Notaris Yayasan As-Saadiyah Batu Nan Limo Nomor 41 tanggal 12 September 2017 dan Akte Perubahan Nomor 47 tanggal 12 Juni 2020.
  3. Surat Menkumham di Daftar Yayasan As-Saadiyah AHU-0012287.AH.01.12 Tahun 2020 Tanggal 18 Juni 2020. 
  4. Surat Ijin Operasioal Yayasan As-Saadiyah Nomor 460/04/Dinsos-LK/III/2020 dan Surat Ijin Operasional Panti Asuhan Mitra Nomor 460/05//Dinsos/III/2022. 
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tanggal Juli 2020 Panti Asuhan “MITRA” 
  6. Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Panti Asuhan MITRA Nomor 02/Y-AS/I/2021 Tentang Penetapan Pengurus LKSA / Panti Asuhan Mitra Masa Bhakti 2021-2025

VISI DAN MISI 

VISI 

Menjadi salah satu lembaga sosial di Sumatera Barat yang berdikari dan mandiri 

MISI 

  1. Memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) 
  2. Memenuhi kebutuhan pendidikan (wajib belajar) 
  3. Memenuhi kebutuhan rohani (Agama) 
  4. Membekali life skill dan soft skill 
  5. Menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga 

TUJUAN TARGET DAN SASARAN

TUJUAN 

  1. Memberikan kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) dengan layak.
  2. Memenuhi kebutuhan Pendidikan (wajib belajar).
  3. Memenuhi kebutuhan rohani (Agama)
  4. Membuat program atau kegiatan untuk membekali anak dengan life skill dan soft skill.
  5. Menggandeng berbagai istansi dan lembaga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pokok.

TARGET DAN SASARAN

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 Ayat 1, maka panti Asuhan Mitra mempunyai target dan sasaran yaitu membantu pemerintah dalam melaksanakan amanat ayat tersebut yaitu “memelihara anak yatim dan terlantar”. Adapun yang dimaksud “anak yatim dan terlantar” dalam ayat tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

PROGRAM KERJA 

  1. Mitra Madani; merupakan program dan atau kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok (sandang, papan dan pangan) kalayen. Kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah menyediakan asrama sebagai tempat tinggal, memberikan kalayen pakaian seragam sekolah dan pakaian sehari-hari, serta memberikan makan pagi, siang dan sore. 
  2. Mitra Cerdas; merupakan program dan atau kegiatan untuk memenuhi dan menuntaskan kebutuhan Pendidikan kalayen (wajib belajar). Kegiatan yang dilakukan adalah mendaftarkan kalayen ke instansi Pendidikan formal.
  3. Mitra Shaleh; yaitu program dan atau kegiatan untuk memenuhi kebutuhan rohani kalayen. Usaha yang dilakukan dengan menyekolahkan kalayen ke pondok pesantren, mendatangkan mubalig, melakukan muhadharah (latihan ceramah) dan lain sebagainya.
  4. Mitra Mandiri; yaitu program dan atau kegiatan untuk membekali kalayen life skill dan soft skill. Program yang dilakukan diantaranya adalah membekali kalayen kemampuan untuk menjahit pakaian, public speaking, dan pelatihan leadership.
  5. Mitra Network; yaitu program dan atau kegiatan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan Lembaga.
  6. Mitra Future: merupakan program dan kegiatan untuk masa yang akan datang, diantaranya yaitu membuat lowongan pekerjaan, dan membuat bidang usaha mandiri seperti mini market.
SUSUNAN PENGURUS 

NO

NAMA

JABATAN

1

Hj. Hasnida

Ketua

2

Mayor Purn. H. Yayaspar Dt. Paduko Amat

Wakil Ketua

3

Nurtria Desi, S.Pd.I.

Sekretaris

4

Hasmini

Bendahara

5

Agus Widianto, S.I.Q., S.Th.I.

Pembina Asrama

PEMBAGIAN TUGAS 

  1. Tugas Ketua
    a. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keberadaan Panti asuhan secara umum.
    b. Mengkoordinasikan segala kegiatan panti asuhan secara menyeluruh.
    c. Menentukan kebijakan panti asuhan secara umum
    d. Membuat laporan perkembangan Panti asuhan Mitra secara periodik kepada Yayasan dan instansi yang terkait.
    e. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Panti Asuhan yang tercantum dalam Akte Notaris
    f. Mendelegasikan tugas kepada bawahan apabila ketua berhalangan.
    g. Menjalin kerjasama dan membangun relasi dengan berbagai instansi dan lemabga. 
  2. Tugas Wakil Ketua
    a. Membantu ketua melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
    b. Mewakili/menggantikan ketua apabila ketua berhalangan.
    c. Melaksanakan dan mensukseskan program kerja yang bersifat internal 
  3. Tugas Sekretaris
    a. Membantu ketua dalam menyiapkan administrasi umum.
    b. Membantu ketua menjaga seluruh aset Yayasan.
    c. Menjalankan seluruh program kegiatan yang telah dibuat 
  4. Tugas Bendahara
    a. Membantu ketua melaksanakan program yang terkait dengan administrasi keuangan.
    b. Membantu ketua menyiapkan rencana program kerja
    c. Membantu ketua membuat laporan keuangan 
  5. Tugas Pembina Asrama 
    a. Menjalankan seluruh program kegiatan yang telah dibuat
    b. Membantu bendahara dan sekretaris 

KEADAAN KELAYAN 

Anak asuh di LKSA Panti Asuhan MITRA terdiri dari anak yatim, piatu, yatim piatu,miskin dan anak terlantar semua berada dalam panti berjumlah 25 anak.
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Tautan berhasil disalin.